JAKARTA – Pemerintah Indonesia merespons usulan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melarang distribusi rokok elektronik atau vape. Usulan tersebut diajukan menyusul peningkatan penyalahgunaan narkoba yang difasilitasi melalui perangkat vaping.
Menko Polhukam Djamari Chaniago menyatakan bahwa pemerintah menyambut baik inisiatif ini. “Saya telah menginstruksikan kepada pejabat untuk tidak ragu dalam menerapkan larangan total terhadap vape,” ujar Djamari pada Kamis, 23 Juli 2026.
Menurut Djamari, rokok elektronik semakin sering disalahgunakan sebagai sarana konsumsi narkoba. Ia mencatat bahwa sekitar 39,5 persen pengguna vape telah mengonsumsi cairan yang terinfeksi narkoba melalui perangkat tersebut. Djamari memperingatkan bahwa penggunaan vape untuk konsumsi narkoba telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. “Oleh karena itu, langkah antisipatif diperlukan melalui regulasi yang lebih ketat, pengawasan yang ditingkatkan, dan kajian kebijakan,” tuturnya.
Pemerintah kemudian menugaskan BNN untuk memimpin diskusi mengenai penguatan pengendalian terhadap distribusi dan penjualan rokok elektronik, termasuk mengevaluasi kemungkinan larangan secara nasional. Kepala BNN, Jenderal Komisaris Suyudi Ario Seto, menyatakan bahwa lembaganya telah mengajukan rekomendasi resmi untuk larangan total vape kepada Komisi III DPR. “[Kami juga mengusulkan] seminar tentang regulasi dan tata kelola vape yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” ujarnya.
Inisiatif ini juga memicu tindakan dari Kementerian Kesehatan, yang mengklasifikasikan etomidat—sebuah zat yang sering ditambahkan ke cairan vape—sebagai narkoba Kategori III. Klasifikasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 15/2025.
Sebelumnya, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Supianto, melaporkan bahwa 23,97 persen dari 438 sampel cairan vape yang diuji mengandung narkoba ilegal. “Kami merekomendasikan agar vape akhirnya dilarang, seperti di negara lain,” kata Supianto di Markas BNN pada Rabu, 18 Februari 2026.
Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam artikel ini.
Baca: Di Balik Penemuan 178 Narkoba Baru di Indonesia oleh BNN